I. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERKIM WILAYAH KELAS A

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian teknis urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya, pembagian wilayah kerja UPTD DISPERKIM Wilayah adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah I membawahi wilayah : Kecamatan Kramat, Kecamatan Suradadi, Kecamatan Warureja, Kecamatan Talang, Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Dukuhturi.
  2. Wilayah II membawahi wilayah : Kecamatan Pangkah, Kecamatan Tarub, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Slawi, Kecamatan Lebaksiu, Kecamatan Dukuhwaru.
  3. Wilayah III membawahi wilayah : Kecamatan Pagerbarang, Kecamatan Balapulang, Kecamatan Margasari, Kecamatan Bojong, Kecamatan Bumijawa, Kecamatan Jatinegara.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala UPTD DISPERKIM Wilayah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja UPTD DISPERKIM Wilayah;
  2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerja UPTD Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Wilayah;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  5. pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A.

B. URAIAN TUGAS

  1. Melakukan penyusunan rencana kerja UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A;
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerja UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A;
  3. Melakukan pelayanan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  4. Melakukan penerimaan dan penelitian persyaratan perizinan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
  5. Melakukan dan membantu perencanaan kegiatan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Wilayah;
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas-tugas di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  7. Melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan lapangan di wilayah kerjanya;
  8. Melakukan koordinasi dan monitoring para petugas lapangan di wilayah kerjanya;
  9. Melakukan pemberian petunjuk teknis kepada unit kerja dan pihak lain di wilayah kerjanya;
  10. Melakukan pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD DISPERKIM ;
  11. Melakukan tindakan pencegahan dan melaporkan kejadian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan di wilayah kerjanya;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan UPTD untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  13. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan  di wilayah kerja UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  15. Memberikan motivasi dan penilaian kepda bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  16. Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.  TANGGUNG JAWAB     :

  1. Tersusunnya rencana kerja UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas A;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan  di wilayah kerja UPTD Keciptakaryaan Wilayah Kelas A;
  3. Terlaksananya pembinaan teknis urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan  di wilayah kerjanya;
  4. Terlaksananya pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian teknis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan  di wilayah kerjanya;
  5. Terbinanya pengelolaan ketatausahaan UPTD DISPERKIM Wilayah Kelas UPTD DISPERKIM;
  6. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

II. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPTD

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD mempunyai Tugas membantu Kepala UPTD dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan ketatausahaan UPTD.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja UPTD;
  2. pelaksanaan koordinasi pengelolaan ketatausahaan UPTD;
  3. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di UPTD;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha UPTD.

B. URAIAN TUGAS  :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja UPTD;
  2. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di UPTD;
  3. Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, humas dan protokol UPTD;
  4. Melakukan pengelolaan urusan kepegawaian UPTD;
  5. Melakukan pengelolaan urusan keuangan UPTD;
  6. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan ketatausahaan UPTD, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  7. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  8. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  9. Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. TANGGUNG JAWAB  :

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja UPTD;
  2. Terlaksananya koordinasi pengelolaan ketatausahaan UPTD;
  3. Terlaksananya kegiatan ketatausahaan di UPTD;
  4. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian tata usaha UPTD;
  5. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.