BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN menangani;
- Perumahan-perumahan dan permukiman yang tidak mendapatkan saluran dari PDAM atau tidak mendapatkan bantuan air bersih karena faktor kemiskinan akan mendapatkan bantuan program dari Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman,Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru). Dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan tersebut Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman,Tata Ruang dan Pertanahan(Perkimtaru) akan mencarikan sumber air yang kemudian dialirkan ke perumahan yang belum mendapatkan air bersih.
- Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sesuai dengan program pemerintahan pusat nomor 100/0100 yang membahas RTLH dengan adanya program pemerintah pusat tersebut tentunya seperti permukiman kumuh harus segera ditangani, dituntaskan dalam artian dibenahi sehingga menjadi layak huni.
- Pekerjaan Taman-taman seperti pada pedesaan dan pada ruang terbuka hijau seperti alun-alun kabupaten, lapangan,dsb.
- Penerangan Jalan Umum Perdesaan
I. KEPALA BIDANG TATA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bidang Tata Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan Tata Perumahan dan Permukiman.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Tata Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja bidang tata perumahan dan permukiman
- Perumusan kebijakan teknis operasional bidang tata perumahan dan permukiman
- Penyusunan pedoman pengaturan standarisasi bidang tata perumahan dan permukiman
- Pembinaan, pengembangan, pelaksanaan .penataan tata perumahan dan permukiman
- Pengordinasian, sinkronisasi kegiatan bidang tata perumahan dan permukiman
- Pelaksanaan Program dan kegiatan bidang tata perumahan dan permukiman
- Pelaksanaan evaluasi ,supervisi kegiatan bidang tata perumahan dan permukiman
- Menyelenggarakan pembinaan, pengelolaan, penataan tata perumahan dan permukiman
- Melaksanakan pengendalian teknis program pengelolaan, penataan tata perumahan dan permukiman
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian teknis program tata perumahan dan permukiman
- Melaksanakan pemetaan tata perumahan dan permukiman
- Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata perumahan dan permukiman;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis bidang tata perumahan dan permukiman;
- Melaksanakan pelayanan bidang tata perumahan dan permukiman;
- Melaksanakan pengendalian Bidang tata perumahan dan permukiman;
- Melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, penataan bangunan bidang tata perumahan dan permukiman;
- Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis bidang tata perumahan dan permukiman;
- menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan permukiman;
- memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- menyediakan prasarana dan sarana pembangunan perumahan bagi masyarakat ;
- melaksanakan fasilitasi penyediaan rumah layak huni;
- pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh;
- melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah penyediaanrumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;
- Melaksanakan koordinasi di bidang tata perumahan dan permukiman;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang tata perumahan dan permukiman;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan bidang tata perumahan dan permukiman;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis pengelolaan tata perumahan dan permukiman;
- Tersedianya bahan penyusunan perencanaan teknis bidang tata perumahan dan permukiman;
- Terkelolanya Tata perumahan dan permukiman;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang tata perumahan dan permukiman;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugas.
II. KEPALA SEKSI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Perumahan dan permukiman.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi :
- Meyusun rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Penelahaan data sebagai bahan perumusan, kebijakan teknis perumahan permukiman, jalan lingkungan, dan drainase lingkungan;
- Melaksankan pengumpulan, pemutakhiran dan penyimpanan data, dengan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka swadaya penyusunan rencana kerja pembangunan rumah formal dan rumah swadaya;
- Menyiapkan bahan penetapan dan pengendalian peraturan daerah, kebijakan dan strategi pembangunan kawasan wilayah kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan kawasan di wilayah kabupaten.
B. URAIAN TUGAS
- Melaksanakan Konsultasi/koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembangunan perumahan formal dan swadaya;
- Menyiapkan bahan penetapan harga sewa perumahan, meneliti dan menyiapkan bahan rekomendasi izin penghunian perumahan, usaha pembangunan perumahan, rekomendasi izin layak huni, rekomendasiizin penggunaan bangunan serta rekomendasiizin usaha pengelolaan perumahan, rumah sewa dan rumah kost;
- menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten;
- Menyusun, menghimpun dan memelihara dokumen yang berhubungan dengan SIP/IMB, surat izin usaha pembangunan perumahan, surat izin layak huni, surat izin penggunaan bangunan dan surat izin usaha perumahan, rumah sewa dan rumah kost (pondokan);
- Melaksanakan penyuluhan dan pelayanan kepada masyarakat umum tentang tata tertib penghunian, tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan perumahan, inventarisasi terhadap rumah-rumah dinas/rumah penguasaan pemerintah daerah, pengembangan perumahan dan pengusaha pengelola perumahan rumah sewa dan rumah kost (pondokan) dan pengurusan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha/pengembang perumahan, pengelola/pengusaha rumah sewa dan rumah kost (pondokan);
- Melaksanakan penelitian/penelaahan atas masalah gugatan perumahan serta penyiapan kawasan siap bangun dan pengkajian atas kebutuhan perumahan formal dan swadaya;
- Melaksanakan pendaftaran dan pemberian informasi/ data tentang ketersediaan dan kebutuhan perumahan bagi masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan untuk mencegah timbulnya sengketa di bidang perumahan formal dan swadaya;
- Melaksanakan penertiban perumahan dalam rangka penyelesaian permasalahan penghunian perumahan dan pengendalian kegiatan pembangunan perumahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan terhadap pencabutan atau pengalihan/ pembebasan, perumahan yang ber SIP/IMB, pemindahan terhadap penyelenggaraan izin usaha pengelolaan perumahan;
- Melaksanakan penyiapan data sebagai bahan fasilitasi penyediaan rumah layak huni;
- melaksanakan pelayanan air minum di perkotaan dan perdesaan;
- melaksanakanpelayanan pembangunan sistem drainase;
- melaksanakan penataan bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana dan kearifan Lokal;
- Melaksanakan pemeliharaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana ( fasum dan fasus ) yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Kasiba/Lisiba;
- Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pembangunan Kasiba/Lisiba di kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang perumahan dan permukiman sesuai NSPK(Norma standar Prosedur dana Kriteria);Melaksanakan evaluasi program permukiman dan perumahan di kabupaten;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan perumahan dan permukiman, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNGJAWAB
- Tersediannya bahan penyusunan rencana kerja;Tersedianya data /informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis opersional urusan perumahan dan permukiman;Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan teknis bidang tata perumahan dan permukiman;Terlaksanya pengendalian teknis perumahan dan permukiman.
- Terkelolanya Tata perumahan dan permukiman;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang tata perumahan dan permukiman;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugas.
III. KEPALA SEKSI PENCEGAHAN PENANGANAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan, Perumahan dan Permukiman Kumuh mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Tata Perumahan dan Permukiman dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan penanganan Perumahan dan permukiman kumuh.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Perumahan dan Permukiman kumuh mempunyai fungsi :
- penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pencegahan dan penanganan perumahan permukiman kumuh;
- pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan penanganan Perumahan dan permukiman kumuh;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
B. URAIAN TUGAS :
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
- Melakukan penataan pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman kumuh sesuai dengan tata ruang;
- Melakukan pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
- Melakukan identifikasi lokasi perumahan dan permukiman kumuh;
- mengidentifikasi lokasi untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersediannya bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data /informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis opersional pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan teknis pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
- Terlaksanya pengendalian teknis pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugas.
IV. KEPALA SEKSI PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI:
Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Tata Perumahan dan Permukiman dalam melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai fungsi :
- Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan prasarana , sarana dan utilitas umum pada perumahn dan pemukiman ;
- Pelaksanaan pengelolaan prasarana,sarana dan utilitas umum pada perumahan dan pemukiman ;
- Perencanaan penyediaan lahanuntuk kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman;
- Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana umum perumahan dan permukiman yang meliputi bangunan trotoar, drainase, furniture, tugu batas, papan reklame, dantaman;
- Pelaksanaan peluasan jaringan listrik perdesaan dan pengelolaan penerangan jalan desa.
B. URAIAN TUGAS
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Melakukan penelaahan data sebagai bahan penyusunan kebijakan teknis pemeliharaan, penataan sarana dan prasarana , dan pemakaman umum lingkungan hunian pemukiman kota;
- Melakukan pembangunan, pemeliharaan, penataan sarana dan prasarana umum perumahan dan permukiman;
- Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap tempat pemakaman umum yang dikuasai Pemerintah Daerah, termasuk pengaturan pemindahan kerangka jenazah;
- Melakukan pembangunan Prasarana, sarana dan utilitas umum, pemeliharaan dan penataan jalur hijau, taman kota dan hutan kota, serta bertanggung jawab atas pengelolaan alat–alat pemeliharaan permukiman;
- Melakukan pengelolaan perkotaan, antara lain meliputi bangunan trotoar kota, drainase kota, furniture kota, tugu batas, papan reklame, dan papan nama;
- Melakukan perluasan jaringan listrik dan pengelolaan penerangan jalan desa.
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan pemukiman, serta menyajikan alternatif pemecahannya ;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB
- Terlaksananya pengelolaan perkotaan yang meliputi bangunan trotoar kota, drainase kota, furniture kota, tugu batas, papan reklame, papan nama;
- Terlaksananya peluasan jaringan listrik perdesaan dan pengelolaan penerangan jalan desa;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan pertamanan;
- Terlaksananya pengelolaan prasarana sarana utilitas umum perumahan dan permukiman;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
Disadur Dari :
LAMPIRAN IV.B
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 71 TAHUN 2016PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEGAL
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATAKERJA KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI,KEPALA UPTD,KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPTDDAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, TATA RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL