KEWENANGAN :
- Perumusan kebijakan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan kawasan perkotaan dan pedesaan;
- Perumusan kebijakan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) yang berdiri sendiri, Permukiman Kumuh/Nelayan, dan Pembangunan Kawasan;
- Perumusan kebijakan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung dan lingkungan;
- Perumusan kebijakan, strategi, dan program di bidang pembiayaan perumahan, baik pembangunan perumahan baru maupun perbaikan perumahan;
- Perumusan kebijakan perumahan formal, dan perumahan swadaya;
- Perumusan kebijakan dan strategi dalam pengembangan kawasan, yang mencakup kawasan skala besar, skala khusus, keterpaduan prasarana kawasan, keserasian kawasan, dan sistem pengembangan kawasan;
- Perumusan, penyempurnaan dan penerapan peraturan perundang-undangan bidang perumahan;
- Pendayagunaan pemanfaatan hasil teknologi bahan bangunan, sosial ekonomi budaya serta PSU pendukung perumahan;
- Pemberdayaan para pelaku pendukung pembangunan perumahan;
- Perumusan kebijakan penataan ruang;
- Pembinaan dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
- Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta pengawasan pelaksanaan penataan ruang;
- penyelenggaraan pengadaan tanah dan ganti rugi tanah;
- penetapan subyek dan obyek distribusi tanah;
- penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat, dan penyelesaian sengketa tanah garapan, serta pemanfaatan tanah kosong.
- Menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan Dinas.
I. KEPALA DINAS
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mempunyai Tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman.
B. URAIAN TUGAS :
- merumuskan dan menetapkan perencanaan Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan program-program di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
- Membina dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan tugas di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Dinas mencapai target yang ditetapkan;
- menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
- menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mengoordinasikan penyusunan, penetapan, pengendalian dan pengawasan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- menyelenggarakan kersajama dan kemitraan di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pihak lain agar terjalin sinkronisasi program kegiatan;
- mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan data di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
- Membina pengelolaan kesekretariatan/ketatausahaan Dinas;
- Membina UPTD di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan Serta Kawasan Permukiman;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Menyelenggarakan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersusunnya perencanaan Dinas;
- Ketersediaan kebijakan umum dan teknis operasional di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan prima di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Terlaksananya pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang
- Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Terbinanya UPTD di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Terbinanya pengelolaan urusan ketatausahaan;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan, dan Kawasan Permukiman;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
II. SEKRETARIS
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Sekretaris mempunyai Tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
- pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
- pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
- pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas Dinas;
- pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
B. URAIAN TUGAS :
- menyusunan rencana kerja;
- merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ketatausahaan;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan rencana kerja Dinas;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
- mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
- mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengelola sistem informasi dan data Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/ perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Dinas;
- mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, reformasi birokrasi, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
- Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya rencana kerja sekretariat;
- kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja dinas;
- ketepatan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan/ ketatausahaan dan perumusan draf kebijakan teknis dinas
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang kesekretariatan/ketatausahaan;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.
III. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengelolaan keuangan Dinas;
- penelaahan data untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
- penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;
- pelaksanaan pengembangan sistem informasi bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
B. URAIAN TUGAS :
- menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing bidang, subbagian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta menghimpun dan mendokumentasi SOP yang disusun oleh masing-masing bidang, subbagian, dan UPTD;
- melaksanakan pengelolaan system informasi manajemen terintegrasi;
- menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing bidang, subbagian, dan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi dinas;
- menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
- menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran baik di lingkungan Sekretariat, Bidang, dan UPTD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
- melaksanakan verifikasi terhadap berkas/ dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta jenis pelaporan keuangan lainnya;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain dari Atasan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
C. TANGGUNG JAWAB :
- kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan Dinas serta kebijakan teknis bidang Permukiman, Perumahan Rakyat dan Pertanahan;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan Dinas;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
IV. KEPALA SUB BAGIAN UMUM KEPEGAWAIAN
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
- pengelolaan urusan ketatausahaan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan dan penatausahaan aset dinas;
- pengelolaan kearsipan Dinas;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.
B. URAIAN TUGAS :
- menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan layanan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;
- memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, reformasi birokrasi, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- merencanakan, memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/ dokumen kepegawaian seluruh pegawai Dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/ pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/ bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;
- melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Dinas;
- mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman dan nyaman;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
C. TANGGUNG JAWAB :
- kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas dan pelayanan urusan umum dan kepegawaian;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Di Sadur Dari :