Salah satu elemen dalam menciptakan good governance (kepemimpinan yang baik) adalah akuntabilitas. Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Instansi Pemerintah diharuskan melaksanakan Akuntabilitas kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan organisassi yang telah ditetapkan. Langkah awal akuntabilitas kinerja adalah penyusunan rencana strategis (Renstra) tentang program-program utama yang akan dicapai satu sampai lima tahun kedepan.

Penyusunan Renstra Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal 2019-2020 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2014-2019, dengan menyelaraskan tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis (renstra) perangkat daerah ditingkat provinsi, kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang terkait untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Perumusan tujuan, sasaran, program dan kegiatan pada Menyusun Renstra Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 telah menyelaraskan dengan tujuan dan sasaran Rentra Dinas Cipta Karya dan Bina Marga tahun 2015-2020. Penyelarasan tersebut diperlukan agar program pembangunan daerah di tingkat Kabupaten/Kota dapat bersinergi dengan program pembangunan daerah di tingkat propinsi dan pembangunan nasional di tingkat pusat.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :